CNN Mandiri Indonesia

CNNMandiri situs prediksi togel jitu dari rumus togel terakurat seperti togel singapura, togel hk, prediksi togel sidney, dan angka togel sgp.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

17 Jun 2018

Jika Benar, SP3 terhadap Buronan adalah Pelecehan Hukum

 Jika Benar, SP3 terhadap Buronan adalah Pelecehan Hukum

Majalah Mata Indonesia - Tersiar kabar dari buronan Rizieq Shihab bahwa kasus dugaan chat mesumnya telah dihentikan (SP3) oleh kepolisian. Kabar itu disampaikan langsung oleh Rizieq dari tempat pelariannya di Mekah, Saudi Arabia.

Jika benar kabar SP3 terhadap buronan tersebut, maka tak pelak merupakan pelecehan hukum yang luar biasa, pelecehan marwah hukum yang sulit dipulihkan, TogelSingapore dan sekaligus pelecehan terhadap negara hukum!

Betapa tidak, seorang yang telah ditetapkan tersangka, artinya telah cukup bukti, dan jadi buronan, yang dalam kasus ini tersangkanya belum pernah diperiksa karena buron, akan tetapi malah dihentikan kasusnya, tanpa si buronan itu menghadap langsung ke penyidik perkaranya. Pemeriksaan dengan buron di tempat pelarian tidak dihitung langkah projustitia. Buron tak koperatif malah diberi hadiah SP3. Benar-benar ajaib!

Jika benar, sepengetahuan penulis, dalam sejarah hukum, baru kali ini ada SP3 terhadap buronan, apalagi tanpa si buronan menyerahkan diri lalu diperiksa terlebih dahulu sebelum SP3 dikeluarkan.

Untuk diketahui, kasus pidana harus dihadapi langsung, tidak bisa diwakilkan pada kuasa hukum. Kuasa hukum sifatnya hanya memberi pendampingan dan nasehat hukum, bukan mewakili. Tersangka harus diperiksa secara langsung, kecuali tersangkanya gaib tak jelas di mana.

Enak, kan, ketika seorang ditetapkan tersangka, lalu jadi buronan, lantas polisi yang menangani perkaranya menghentikan penyidikan tanpa tersangka menghadap langsung dan diperiksa dulu.

Kapolri dan jajarannya perlu menjawab isu ini secara terbuka apakah benar atau tidak. Biar publik tahu. Sekaligus agar tersangka lain bisa mencontoh melarikan diri agar kasusnya dihentikan (SP3). Makyus, bukan?

Secara hukum, berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, suatu perkara pidana dapat dihentikan penyidikannya apabila dalam perkembangan ternyata tidak cukup bukti; atau perkaranya terbukti tapi ternyata bukan tindak pidana; atau penyidikannya dihentikan demi hukum (karena nebis in idem; atau tersangkanya meninggal dunia; atau perkaranya kedaluwarsa).

Jika dikilas balik, dahulu, masih memungkinkan SP3 dengan alasan karena tidak cukup bukti, sebab dahulu perintah penyidikan bisa dikeluarkan dengan dasar ada laporan dan satu bukti permulaan. Untuk saat ini, secara teknis, alasan begini tak memungkinkan lagi.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dalam penyidikan suatu perkara pidana minimal dengan 2 (dua) alat bukti. Artinya, sejak awal penetapan tersangka sudah cukup bukti.

Dihubungkan dengan kasus chat mesum Rizieq Shihab, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti. Jadi, di sini, tidak ada lagi istilah "tidak cukup bukti"; buktinya sudah cukup sejak awal penetapan tersangka. Apalagi bila tersangka telah pernah menempuh gugatan praperadilan dan kalah.

Dengan kata lain, penghentian penyidikan untuk konteks pasca putusan MK di atas, dihubungkan dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, mestilah menggunakan alasan lain selain tidak cukup bukti.

Sekali lagi Kapolri dan jajarannya harus menjelaskan konteks ini, dihubungkan dengan SP3 kasus chat mesum. Ini jika benar SP3 memang telah dikeluarkan.

Selain alasan hukum di atas, mengapa SP3 kasus Rizieq Shihab bersifat melecehkan wibawa hukum dan negara hukum, adalah karena publik bisa mempersepsinya sebagai ada deal politik.


Deal politik itu sangat mungkin berupa, misalnya, agar Rizieq Shihab tidak demo-demo lagi, agar tidak menguras dana APBN untuk pengamanan, dan seterusnya. Jika Rizieq kembali "berulah" maka SP3 kasusnya kembali dibuka/diproses. Dengannya, pemerintah khususnya Polri tercitra "murah hati". Harapannya, keamanan tahun politik jadi stabil sekaligus suara pendukung Rizieq bisa mengalir ke Jokowi.

Jika dugaan-dugaan di atas benar adanya, maka rusaklah wibawa hukum. Hukum pidana yang harusnya hitam-putih, hanya menyangkut bukti, sekarang tunduk dibawah subordinasi politik. Jika benar, hukum benar-benar kotor dan menjijikan. Quo vadis, negara hukum?(*)

 
 


 
  


Post Top Ad

Your Ad Spot