CNN Mandiri Indonesia ~Nasib tidak baik dialami seorang anak perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Dikarenakan, selama empat tahun ia mengaku menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang berinisial I (58).
Aksi bejat pelaku itu baru terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya. tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku kita tangkap pada 1 September 2020. Korban adalah anak tirinya dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku tiga sekolah dasar atau tahun 2017.
Selama bertahun-tahun dia dicabuli pelaku, korban tidak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam. dengan ancaman yang disampaikan pelaku beragam, mulai akan membunuh korban hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski begitu, pelaku membantah keterangan dari korban tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukannya sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
"khususnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” tutupnya.
Hallo Buat Kamu Yang Masih Ragu Buat Mencari Bandar Togel Online TerpercayaBuruan Yakinkan Pilihan Kamu Hanya Di Mandiri Togel Dan Anda hanya Tinggal klik link yang berikut ini www.togel2manto.com Tunggu Kapan Lagi, Buruan Daftar Ya, Salam JP