CNN Mandiri Indonesia ~ ~Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara, yang berinisial AG (20) ditangkap polisi. AG ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur."Tersangka telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur yakni berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Rabu (16/9/2020).
Sormin menjelaskan tersangka tinggal bersama korban karena merupakan pegawai dari ayah korban. Kejadian ini berawal saat ayah korban mendapat laporan keberadaan korban di kamar tersangka dalam keadaan tidak mengunakan pakaian.
"Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga," kata Sormin.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Sormin.
Hallo Buat Kamu Yang Masih Ragu Buat Mencari Bandar Togel Online TerpercayaBuruan Yakinkan Pilihan Kamu Hanya Di Mandiri Togel Dan Anda hanya Tinggal klik link yang berikut ini www.togelmanto.com Tunggu Kapan Lagi, Buruan Daftar Ya, Salam JP