CNN Mandiri Indonesia ~Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis kecil berinisial B (11). Sedangkan pelakunya seorang kakek berumur 63 tahun, RN.
Pelaku diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Kini RN sudah diamankan Polsek Gedung Aji, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan asusila yang dilakaukan NR terhadapa B terjadi sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah pelaku,"terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021).
Kapolsek membeberkan, kejadian pertama terjadi pada Agustus 2021.
"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," papar Arbiyanto.
Saat itu korban melintas didepan rumah pelaku.
Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya.
Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korba ke dalam kamar.
Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelaku sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak (berhubungan),"beber Arbiyanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Pelaku yang ketagihan lalu kembali mengajak korban untuk melakukan hal serupa.
Kejadian kedua terjadi pada hari Juma di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku,"kata Kapolsek.
Pada kejadian kedua ini, korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasa pelaku masuk angin.
Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul.