CNN Mandiri Indonesia ~Seorang guru honorer nekat mencabuli anka kandungnya. Selama ini korban dan pelaku kerap tidur bersama.
Pelaku mengaku, hal ini dilakukan lantaran istrinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.
Guru honorer asal Klaten, SE (34), tega mencabuli putri kandungnya sendiri, AF (7).
Perbuatan SE terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.
Ibu dan nenek korban akhirnya membawa AF berobat ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.
Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban,"ungkpanya, Kamis (16/9/2021).
Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.
Saat melakukan pencabulan, SE sedang tidur bersama korban.
Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata disamping ada anak saya.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.
SE mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.
Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya engga mau tidur dengan saya,"katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.
Sementara itu, dari penyelidikan polisi, SE dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.