CNN Mandiri Indonesia ~Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 6 tahun. Sedangkan pelaku seorang pria berinisial DC (23).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tega melecehkan korban dengan modus mengiming-imingin korban dengan boneka barbie.
Kini DC sudah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kasar Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Minggu (5/9/2021) pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban tengah bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan.
Lokasinya berada di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.
Kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka barbie.
Setelah itu pelaku mencabuli korban selama tiga menit,"kata Oliestha , Kamis (23/9/2021).
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah itu orang tua korban kemudian menegur pelaku.
Pelaku kemudian membantahnya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian,"katanya.
Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.
Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.