CNN Mandiri Indonesia ~ Pelaku rudapaksa berinisial HR (21), sementara korban Y (13). Y jadi korban rudapaksa di rumah tersangka.
Kasus terungkap usai orangtua korban mendatangi rumah tersangka.
Belakang diketahui, korban sudah dua kali rudapaksa oleh tersangka diiming-imingi akan dinikahi.
Kapolsek Dante Teladas Iptu Emas Supriatna tidak membantah kejadian itu.
Ia menerangkan, aksi tersebut bermula ketika pada Senin 6 September 2021 pukul 21.00 WIB, saat korban pamit untk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Lalu ibunya memberitahukan kepada suaminya, karena anak mereka belum kembali ke rumah setelah satu jam lebih pamit buang air kecil.
Saat itu, orang tua korban bersama dengan warga berusaha mencari korban,"terang Eman, Jumat (10/9).
Setelah dilakukan pencarian, korban juga tak ditemukan.
Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah tersangka yang tidak lain adalah pacarnya.
Korban langusng dijemput oleh kedua orang tuanya. Sampai dirumah, korban ini mengaku dipaksa tersangka pada malam itu,"beber Kapolsek.
Mendengar cerita itu, orang tua korban lalu melaporkan ke Mapolsek Dente Teladas.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.