CNN Mandiri Indonesia ~Diketahui yang menjadi pelakunya pria berumur 40 tahun, RE. Sedangkan korbanya 2 orang bocah yang masih dibawah umur.
Identitas mereka berinisial AN (10) dan RN (8). Adapun hubungan pelaku dengan korban adalah tetangga.
Ketiganya tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Acah Besar.
Kini, RE sudah diamankan oleh Personel Opsnal Satuan Reskrim Polretas Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, korban dirudapaksa dan dipelecehkan tersangka berulang kali sejak Febuari 2021 lalu.
Keduanya merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka.
Menurutnya, begitu mendapat laporan orang tua korban Nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 September 2021, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terang AKP Ryan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, dalam aksinya itu tersangka memanfaatkan korban untuk membeli nasi di warung ibu mereka yang berjualan.
Sekembalinya mengantar nasi yang diminta beli oleh tersangka, kedua korban malang ini langsung digerayangi oleh tersangka RE.
Kedua korban yang tidak tahan dengan apa yang sudah lama dilakukan oleh tersangka RE, akhirnya menceritakan semua tindakan asusila tersebut kepada ibu mereka.
Di dalam pengakuan kedua bocah polos tersebut, di samping menunjukan kemaluan kepada korban, pelaku juga pernah menyetubuhi korban.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami kedua anaknya itu kepada suaminya.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa yang menimpa kedua anaknya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPP Satua Reskrim Polresta Banda Aceh,'ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kini tersangka sudah sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dibidik melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, juga mengharapkan setiap orang tua mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
Karena predator anak itu bergentanyangan dan tidak mengenal siapa calon korbannya.
Orang tua keluarga harus mengawasi dan mengontrol anaknya setiap saat.
Sebentar saja anknya hilang dari penatauan, harus ada rasa kekhawatiran. Kita harap perbuatan asusila ini menjadai kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita yang masih dibawah umur,"sebutnya.
Lalu, orang tua harus memiliki kepekaan setiap melihat perubahan yang terlihat pada anaknya.
Setiap orang tua, harus menjadai teman dan sahabat bagi anak-anaknya.
Jadi, setiap orang tua itu harus selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
Lalu, tidak mudah percaya anaknya sedang bersama seseorang, karena kejadian serupa bisa saja terjadi dan berpotensi dilakukan oleh orang dekat sekalipun," pungkas AKP Ryan