CNN Mandiri Indonesia ~Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimatan Barat.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Peristiwa itu berawal saat korban mendatangi K.
Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan.
K kemudia mnegaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Selang beberapa waktu, K mengajak korban pergi salah satu penginapan untuk mengobati penyakit korban.
Korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih ritual oleh pelaku.
Pelaku ini kemudian merudapaksa korbanya di salah satu kamar penginapan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (30/8/2021).
Korban mulanya sempat menolak.
Namun, ia diancam pelaku jika tak menuruti syarat itu akan menjadi gila.
Korban yang percaya perkataan K kemudian mengikuti keinginan pelaku dengan harapan sakit yang dialaminya sembuh.
Pelaku yang sudah kalap akhirnya merudapaksa korban.
Korban sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tanganya,"ujar David.
Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melaporkan ke polisi.
Pelaku kemudian ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.
Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami taruma,"sambung David.