CNN Mandiri Indonesia ~ Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.
Tersangka J, melakukan pencabulan saat ibu kandungnya bekerja.
Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.
Dari tangan pelaku J, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita kaus warna kuning, celana panjang milik pelaku celana dalam pelaku dan pakaian dalam korban.
Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun.
Tersangka mencabuli anak setiap pekan sekali,"ucap Ade, Rabu (8/9/2021).
Ade menjelaskan, pada akhir Agustus juga ada kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka berinisial berinisal KP (23) yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun.
Tersangka nekat mencabuli anak balita saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos saat bekerja.
Saat itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di bawah indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,"ungkapnya.
Dari tangan KP, pihaknya menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwana merah muda.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakn, kedua tersangka telah ditahan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.