CNN Mandiri Indonesia ~Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah remaja berinsial II (17). Sedangkan korbanya adalah kakak perempuan pelaku sendiri, TI.
Gadis 23 tahun itu mengalami luka senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.
Seperti leher dan tangan korban.
Kasus ini bermula saat pelaku melukai kakak kadnungnya menggunakan parang saat korban terlelep tidur pada Jumat (17/9/2021) malam.
Lokasinyab berada di rumah mereka di Desa Leweng, Kecamtan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa penganiayaan itu dibernarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Kejadianya Jumat malam lalu,"katanya, Minggu (19/9/2021).
II kini telah di tahan di Mapolsek Takkalalla bersam barang bukti berupa sebilha parang.
Sementara kakaknya, TI masih mendapatkan perawatan instensif di RSUD Lamaddukelleng.
Ia mengalami beberapa luka robek pada leher sebelah kiri, luka robek pada bahu sebelah kiri, dan luka robek pada punggung tangan kanan.
Mula peristiwa itu terjadi pada saat II dan TI tidur bersama dalam satu tempat.
Pada saat itu, juga ada anak TI di tempat tidur yang sama.
Saat itu mereka tidur bertiga, lalu tiba-tiba II memarangi TI yang sedang tertidur,'katanya.
Saat terbangun, TI melihat adiknya itu memegang parang hingga berteriak minta tolong.
TI sudah mengalami sejumlah luka akibat perbuatan adiknya, hingga orang tua keduanya tiba di rumah beserta para tetangga.
Bapaknya yang tinggal disebelah rumahnya datang melihat anaknya perempuannya II dalam keadaaan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Ia seperti kerasukan dan masih berdiri memegang parang.
Orangtunya langsung merampas parang tersebut dari tangan II,"katanya.
Manta Wakapolres Minahasa Selatan itu menambahkan, II diduga kerasukan hingga tega melakukan hak itu pada kakaknya.
Dugaan itu mencuat lantaran orang tua II yang sempat menenangkan anaknya itu sempat mengaku bahwa dirinya adalah seorang yang sudah meninggal dan keluraga tersebut tak pernah mengurus pusaranya.
Meski demikian, Islam menyebutkan bahwa proses hukum akan tetap menanti II ke depannya.
Harus dibuktikan dulu, karena hukum psitid tidak mengenal kesurupan, hanya mengenal gila atau gangguan jiwA. Nanti ahli hukum pidana yang menentukan,"katanya.