CNN Mandiri Indonesia ~Pasalanya dukun dengan nama samaran Heri (39) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman ini telah menipu korban berinisial SA (57) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Heri mengaku bisa menarik benda pusaka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry menjelaskan, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban menawarkan kemampuannya bisa menarik benda pusaka berupa samurai roll.
Kemudian selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengadakan ritual selama setahun.
Namun setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon kalau tidak boleh datang ke rumah korban sebelum benda pusaka tersebut belum keluar.
Dengan alasan itu, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Hingga pelaku dilaporkan polisi pada 28 Agustus 2021, dia masih meminta uang dengan alasan sama sampai korban menanggung kerugian sebanyak Rp 580 juta,"terang Jeffy, Kamis (23/9/2021).
Menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kemudian pada Selas (21/9/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah yang akan menjadi tujuan selanjutnya.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan sebagaimana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.