CNN Mandiri Indonesia ~Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapan sejumlah fakta pembunuhan dan pembuangan bayi perempuan malang yang dilakukan pasangan sejoli Yustini dan Andrianto.
Dua sejoli itu mulai pacaran kurang lebih dua tahun yang lalu.
Mereka mulai melakukan hubungan badan pada Januari 2021 dan berujung Yustini berbadan dua.
Pada bulan Agustus 2021 tersangka Yustini menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil,"jelsnya, Minggu (3/10/2021).
Alih-alih mau tanggung jawab setelah mendengar pengakuan sang kekasih, Andrianto meminta Yustini untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan alasan malu.
Hal itu disetujui ibu dari bayi malang tersebut.
Kemudian Andrianto mulai mencari obat penggugur kansungan dengan di internet,"ujar dia.
Lanjut Donny, setelah memperoleh obat penggugur kandungan Andrianto memberikan obat tersebut kepada kekasihnya.
Kemudian obat tersebut diminum berturut turut selama tiga hari.
"Setelah minum obat tersebut tersangka Yustiani merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum," tuturnya.
Rupanya saat akan ke dokter, kata Donny, kekasih Andrianto mesuk ke toilet di rumah warga Ringintelu RT.04 RW01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Yustini melahirkan bayinya di toilet itu sekira pukul 07.00.
Sadis, karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut dijerat lehernya hingga meninggal dunia dengan kain yang sudah ada di dalam toilet.
Mneurut Donny, bayi itu dibuang melalui lubang ventilasi udara toilet.
Ketika ditemukan bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kemudian mayat bayi tersebut di bawa ke RS Kariadi untuk dilakukan autopsi,"tuturnya.
Ia menuturkan kedua pasangan sejoli itu ditangkap di kos daerah Kradenan Sampangan pukul 19.30, beberapa jam setelah ditemukannya bayi malang itu oleh warga Ringintelu sedang bermain voli. (*)