CNN Mandiri Indonesia ~Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan, lokasi kejadaian berada di konter milik korban.
Lokasinya berada di Jlan Letenan Simanjuntak, Keluarahan Pahlawan, Kecamatan Kemungin Pelambang, Sabtu (2/10/2021).
Pelaku berhasil menguras saldo milik korban sebesar Rp 14 juta.
Ia melancarkan askinya dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di konter ponsel milik korban.
Pelaku mengatakan kepada saksi penjaga konter untuk mengecek hadiah pelaku, yang mengaku mendapatkan give away dari media sosial Instagram.
Namun, setelah di cek korban melalui Brilingk malah saldonya telah berkurang sebesar Rp 14 juta.
Pelaku sudah ditangkap kemarin Minggu oleh Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP,"ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (4/10/2021).
Lanjutnya, saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV di TKP.
Selain itu, kepda polisi pelaku sendiri beralibi bahwa dirinya juga telah menjadi korban penipuan.
Berdasarkan penyelidikan di TKP akhirnya pelaku bisa diamankan di kosannya.
Nanti itu akan kita buktikan, namun intinya pelaku tetap bersalah karena menarik dana dari Brilink milik korban dan terekam karema CCTV di TKP,"jelasnya.
Pelaku mengaku baru pertama kali di Kota Palembang.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A74, 3 lembar slip Mutasi Rekening BRI dengan nilai Rp 14 juta, dan Rekaman CCTV.
Ia mengimbau kepada pemilik atau penjaga Counter HP lebih berhati-hati dan jangan sembarangan meminjamkan mesin EDC Brilink untuk bertransaksi.
Jadi ke depan untuk konter ponsel yang besar yang mempunyai mesin EDC Brilink, agar lebih baehati-hati lagi dalam bertransaksi sehingg tidak terjadi hal yang serupa.
Kita akan tetap melakukan pengembangan apakah ini terkait jaringan,"tandasnya.