CNN Mandiri Indonesia ~Kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada wal Januari 2021 lalu.
Demi mengelabui korban, WS ayang meruapakan duda itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.
WS akhrinya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.
Tak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi WS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu vidoe call tanpa busana.
Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming WS akan menghapus vodie syur dan bukti chat.
Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan WS.
Tapi perbutan itu tidak terjadi.
Ketika janjian ketemuan kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu.
WS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.
Namun akhrinya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlha barng bukti yang diamankan berupa salina chat, rekaman vidoe, akun medsos dan lainnya.
Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada WS.
Majelis Hakim yang diketahui Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Tentang Pornografi dan ITE.
Terdakwa meminta keringan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatannya,"ujar Andhika.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.
Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir putusan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.