CNN Mandiri Indonesia ~ Polisi mengamankan seorang pria di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pria itu diciduk karena diduga memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2018.
Pertugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumperno, Minggu (10/10/2021).
Joko menjelaskan peristiwa persetubuhan itu dilaporkan oleh ibu korban k epihak kepolisian. Peristiwa itu telah terjadi sejak tahun 2018 silam hingga September 2021.Saat itu korban sudah tamat sekolah Dasar (SD) dan beranjak masuk SMP.
Sekitar tahun 2018 sudah tamat SD dan memasuki sekolah SMP sampai dengan bulan September 2021 korban disetubuhi oleh ayah kandung korban berinisial Y (38),"sebut Joko.
Setelah itu, pada Rabu (6/10) terduga pelaku diserahkan oleh warga di Polsek Kuala. Kemudian, Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar M.T Sihotang bersama anggotanya berangkat menuju Polsek Kuala.
Pelaku pun selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut. Kata Joko sebelum diserahkan ke pihak berwajib pelaku sempat diamuk massa.