CNN Mandiri Indonesia ~Kasus Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasus yang diduga digaungkan ibu di media sosial itu adalah kasus tahun 2019.
Kasus tersebut telah dihentikan atau SP3.
Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,"kata Zulpan, Kamis (7/9/2021).
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan tindak pidana,"ujar perwira tiga bungan melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai ke Polda, kan direktur Polda yng tandatangan. Tidak sembarangan SP3 itu, udah digelar perkara,"ujarnya.
Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019,"sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu,"ungkap Zulpan.
Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana),'tuturnya.
Sebelumnya, pengakuan seorang menjadi viral di Twitter, hastag Tiga Anak Saya Diperkosa.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.