CNN Mandiri Indonesia ~Seorang kakek berinisial SM (55) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah mencuri tiga unit sepeda motor.
Satu dianatarnya adalah motor dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat.
Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk main permepuan dan foya-foya.
Tersangka ini menjual barang curiannya di media sosial. Kami kemudian melakukan penyelidikan kerja sama dengan Tim Sancang. Pelaku akhirnya bisa diringkus,"ujar Kapolsek Garut Kota, Deden Mulyana, Kamis (30/9/2021).
Saata hendak diringkus, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi menghadiahinya tinta panas di kakinya.
Deden menjelaskan, npelaku juga menggasak motor dinas milik Pemda Garut.
Uang hasil jual motor tersebut, kaata Deden dipakai untuk main perempuan.
Tersangka ini menggunakan uang haram tersebut untu foya-foya dengan perempuan,"ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi tersebut mengamankan dua unit motor hasil curian SM dan kunci letter T, alat yang digunakan pelaku untuk menggasak motor orang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.