CNN Mandiri Indonesia ~Dua remaja bersahabat, PO (20) dan SR (17) asal Kecamtan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ditangkap karena atas dugaan aksi pencurian.
Namun barang yang diambil dua orang ini sungguh tak lazim, yaitu 15 ekor ular jenis piton.
Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.
“Kerugian korban sekitar Rp 133 juta karena ular ini harganya mahal,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kapolres Ngantru, AKP Puji Widodo, Senin (15/11/2021).
Ular-ular yang dicuri adalah milik Zaenal Arifin, warga Jalan Hasanudin Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.
Menurut Kapolsek, korban baru sadar telah kehilangan ular-ularnya pada Sabtu (13/11/2021) pada pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya pada pukul 00.00 WIB rumah Zaenal mengalami mati listik, namun korban tidak merasa curiga.
Pada pukul 04.00 IB korban bangun lagi dan listrik di rumahnya masih padam.
Pagi pukul enam korban memeriksa rumahnya, dan melihat kotak ular yang ada di depan sudah hilang,"ungkap Widodo.
Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusal.
Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.
Melihat kejadian itu korban lalu melaporkan ke Polsek Ngantru.
Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan melacak keberadaan para pelaku.
Hasil patroli siber Polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021).
Curiga dengan barang yang dijual ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan transaksi.
Polisi berhasil meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di Gor Lembupeteng, di jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.
Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,"ujar Widodo.
Polisi membawa PO dan SR ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.
Korban pun memastikan ulat yang di jual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.
Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.
“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.
Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.
Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini. (David Yohanes)
Hallo Buat Kamu Yang Masih Ragu Buat Mencari Bandar Togel Online Terpercaya Buruan Yakinkan Pilihan Kamu Hanya Di Mandiri Togel Dan Anda hanya Tinggal klik link yang berikut ini www.togelmanto.com Tunggu Kapan Lagi, Buruan Daftar Ya, Salam JP